Al-Mumtazah
Hukum Sedekah untuk Orang yang sudah Meninggal dunia

Hukum Sedekah untuk Orang yang sudah Meninggal dunia

Sedekah pada hakikatnya merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi setiap muslim dan muslimah, sebab sedekah memiliki banyak keutamaan yang bisa diraih apabila kita melaksanakannya.

Di antara keutamaannya adalah Allah akan memberikan balasan yang setimpal untuk orang yang bersedekah. Hal ini merujuk pada firman Allah swt:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya:
“Apapun harta yang kalian infakkan maka Allah pasti akan menggantikannya, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rizki.” (QS. Saba’: 39)

Ayat di atas menunjukan bahwa Allah menjamin akan memberi balasan yang setimpal bagi siapa saja yang mau menginfakkan harta dan bersedekah. Allah juga menjamin bahwa Dia adalah sebaik-baik pemberi rizki bagi seluruh ciptaan-Nya di dunia ini.

Selain itu, sedekah juga termasuk amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.

Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda,
“Siapa yang berinfak sedikit saja untuk dua kendaraan di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: wahai hamba Allah ini adalah hasil kebaikanmu! Jika ia ahli salat, maka akan dipanggil dari babus shalah (pintu salat), jika ia ahli jihad maka akan dipanggil dari babul jihad (pintu jihad), jika ia ahli sedekah maka akan dipanggil dari babus shadaqah (pintu sedekah), jika ia ahli puasa maka akan dipanggil dari pintu puasa atau babur rayyan (pintu ar Rayyan)” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027).

Hadits di atas menunjukan bahwa Rasulullah saw. menggambarkan penduduk surga akan masuk melaui pintu amal kebaikan mereka. Orang yang gemar shalat, orang yang berjihad, orang yang berpuasa mereka akan masuk surga melalui pintu khusus sesuai amalan mereka. Begitu pula orang yang bersedekah, ia akan memasuki surga dari pintu khusus yang telah dipersiapkan untuknya.

Lalu bagaimanakah jika sedekah dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Mungkinkah ia mendapat balasan pahala dan keutamaan dari Allah Swt.

Jika melihat pada Fatwa Tarjih, pertanyaan ini memiliki kesamaan dengan pertanyaan yang sudah dibahas dan diterbitkan dalam Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 19, TH ke-108, 1-15 Oktober 2023.

Merujuk Fatwa Tarjih tersebut, disimpulkan bahwa sedekah hanya bisa dilakukan untuk orang yang masih hidup dan bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan firman Allah:

{ وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ }

Artinya:
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm ayat 39)

Ayat ini menunjukan bahwa amalan kebaikan pada hakikatnya harus berasal dari inisiatif diri sendiri dan dilakukan ketika masih hidup, sebab pada prinsipnya manusia hanya memperoleh sesuatu sesuai apa yang diusahakannya.

Maka dari itu sedekah atas orang yang meninggal dunia tidak bernilai pahala sebab bukan berasal dari dirinya sendiri.

Jadi sebaiknya sedekah dilakukan bagi orang yang masih hidup agar ia dapat meraih pahala dan keutamaan dari Allah swt bukan bagi yang sudah meninggal dunia.

Abdur Rahman Achmad, S.Pd.
(Sekertaris Pontrenmu Al-Mumtazah Ajibarang, Ketua MTT PCM Ajibarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *