Muhammadiyah
Menata Ulang Basis Dakwah Umat Melalui Enumerasi Masjid Muhammadiyah

Menata Ulang Basis Dakwah Umat Melalui Enumerasi Masjid Muhammadiyah

YOGYAKARTA — Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menekankan pentingnya pendataan dan penguatan fungsi masjid sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan umat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bendahara Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Akhmad Arif Rifan dalam pembukaan Seminar Enumerasi Masjid Muhammadiyah “Meningkatkan Data Jaringan untuk Pemberdayaan Umat” di UMY pada Jumat (13/6).

Arif Rifan menyebut, tanpa data yang akurat dan terintegrasi, potensi besar masjid Muhammadiyah hanya akan menjadi angka-angka yang tak bermakna. Menurutnya urgensi enumerasi ini juga sejalan dengan dinamika global.

Ia merujuk pada konferensi International Mosque: Art, Architecture, and Culture yang diselenggarakan King Abdul Aziz Center for World Culture (IDRA) di Gahran, Arab Saudi, pada 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, hingga 2004 tercatat sebanyak 663.729 masjid di Indonesia. Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia memperkirakan angkanya telah menembus 800.000 unit.

Lalu, bagaimana dengan masjid Muhammadiyah? Arif mengungkapkan, versi Data Amal Usaha Muhammadiyah (DAPM) menyebutkan jumlahnya sekitar 12.000 unit. Namun, data Sistem Informasi Tabligh Muhammadiyah (SITAMA) baru mencatat sekitar 2.000 masjid.

“Kesenjangan data ini harus segera diakhiri,” tegasnya. Tanpa enumerasi yang sistematis, kata Arif, Muhammadiyah akan kesulitan merancang strategi dakwah yang presisi dan berdampak luas.

Masjid Muhammadiyah sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Ia juga mengingatkan sejarah awal Islam yang menempatkan masjid sebagai fondasi pembangunan masyarakat. Masjid kala itu bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, dan bahkan pertahanan.

Selengkapnya : https://muhammadiyah.or.id/2025/06/menata-ulang-basis-dakwah-umat-melalui-enumerasi-masjid-muhammadiyah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *