Muhammadiyah
Hukum Membatalkan Puasa Bagi Pemudik Lebaran

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Pemudik Lebaran

Setiap tahunnya, menjelang 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri, fenomena mudik melanda masyarakat Indonesia. Jutaan orang berbondong-bondong meninggalkan kota-kota besar untuk kembali ke kampung halaman. Perjalanan ini tak hanya tentang menempuh jarak fisikal, namun juga melibatkan dimensi emosional.

Para pemudik rela berdesak-desakan hingga kemacetan dengan tujuan keinginan untuk berkumpul kembali dengan kerabat di kampung. Tidak hanya jarak panjang yang mesti ditempuh, perjalanan mereka juga terbilang melelahkan karena bergerak serentak dengan jutaan orang lainnya. Apakah kondisi ini membolehkan membatalkan puasa?

Puasa merupakan salah satu amalan wajib bagi umat Islam, sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 183. Namun, dalam agama Islam juga terdapat kelonggaran bagi beberapa golongan, termasuk musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan. Hal ini dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan.

Tak dapat dipungkiri bahwa kondisi musafir, terutama dalam konteks mudik, sering kali sangat berat dan menyulitkan. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang dalam perjalanan untuk meninggalkan puasa.

Dalil yang mendasari kelonggaran ini terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan, “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Selengkapnya : https://muhammadiyah.or.id/2024/04/hukum-membatalkan-puasa-bagi-pemudik-lebaran/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *