Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!
Data kasus perundungan atau bullying di Indonesia begitu memprihatinkan. Kondisi ini menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Segala upaya perlu dilakukan agar kebiasaan ini dapat dihentikan atau paling tidak dapat diminimalisir dari waktu ke waktu.
Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (29/11), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menjelaskan definisi perundungan. Menurutnya, perundungan ialah perbuatan seseorang yang menyakiti atau menakut-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat, seringkali memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.
Definisi lain menyatakan perundungan ialah menyakiti orang lain, baik fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu. Misalnya, memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, dan lain-lain.
“Jadi apa itu bullying? Itu adalah perilaku menyakiti orang lain, baik dengan menyerangnya dengan menggunakan isyarat, kata-kata, tulisan, atau tindakan lainnya, disebabkan karena kesombongan atau kebencian,” tutur Ichsan.
Selain itu, Ichsan menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akhlak mulia. Dalam hadis disebutkan bahwa “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. al-Baihaqi). Perilaku merundung bukanlah bagian dari akhlak yang mulia sehingga diharapkan umat Islam menjauhi perbuatan tersebut.
Sumber : https://muhammadiyah.or.id/dalam-hukum-islam-bullying-adalah-perbuatan-terlarang/